LPSK Tunggu BNPT Terkait Status Anak Eks ISIS Diberi Perlindungan

12 Maret 2020 19:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk memulangkan anak-anak eks ISIS yang berusia di bawah 10 tahun dan yatim piatu. Terkait hal ini, pihak LPSK masih menunggu keputusan dari BNPB, apakah anak-anak tersebut bisa dikategorikan sebagai korban terorisme atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saya kira harus dipastikan dulu terutama oleh BNPT yang memang lembaga berwenang menentukan itu apakah yang bersangkutan adalah korban atau saksi. Kalau itu berstatus sebagai korban atau saksi tentu LPSK akan memberikan layanan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Sepanjang dia terbukti sebagai korban atau dia adalah saksi untuk suatu pidana, LPSK wajib memberikan perlindungan," tegasnya.
Rencana pemulangan WNI eks ISIS di Suriah sempat menuai pro dan kontra. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan akan memulangkan WNI yang masih berusia di bawah 10 tahun dan yatim piatu dari Suriah.
Hingga saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan BNPT terkait teknis pemulangan anak-anak eks ISIS. Termasuk, soal bagaimana prosedur pembinaannya setelah tiba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita ke prinsipnya saja dululah bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi," ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/2).