Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPSK Ungkap Kekerasan Seksual ke Perempuan Terjadi Berawal dari Guyonan
11 Desember 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyebut kekerasan seksual kepada perempuan seringkali berawal dari sebuah guyonan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkannya dalam sambutan Kajian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Perlindungan Saksi dan Korban, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).
“Maaf, kekerasan seksual yang kita kenali sekarang di KUHP bentuknya pemerkosaan. Semua berawal dari guyonan. Setelah guyonan, kemudian sentuhan, berakhir dengan pemerkosaan,” ujar Sri dalam sambutan kajian UU TPKS, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).
Sri mengatakan, Undang-Undang TPKS ini memiliki peranan yang sangat kuat dalam membentuk perubahan sosial. Masyarakat yang semulanya tidak mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual akhirnya dapat mengetahuinya.
“Kita tahu undang-undang TPKS ini kan memang punya pesan yang kuat. Bahwa dia merupakan salah satu regulasi untuk perubahan maupun rekayasa sosial,” ujarnya.
“Dari yang tadinya tidak mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, (masyarakat) menjadi menemukan, mudah menemukannya. Oh ini bentuk kekerasan seksual,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sri juga menyoroti kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan yang mencapai hingga 51 persen. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan kekerasan seksual pada perempuan dewasa.
“Sedangkan kerentanan (kekerasan seksual) anak perempuan itu (mencapai) 51 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dewasa, 31 persen, yang mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.
“Kalau dilihat ritme penaikan (kekerasan seksual), ritme penaikan setiap tahunnya untuk perempuan itu lebih tinggi. Lebih dari 100 persen,” kata dia.