LSM Antikorupsi di Bali: Kalau Punya Malu, Lili Pintauli Harus Mundur dari KPK
·waktu baca 2 menit

Komunitas Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Bali mengkritik Dewas KPK karena hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Padahal, Lili Pintauli dinyatakan bersalah usai melanggar etik terkait dua hal. Pertama menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK
Wakil Koordinator Komunitas SAKTI Bali, Seira Tamara, mengatakan sanksi ini mencerminkan hilangnya komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Seira menilai, Dewas KPK seharusnya bisa saja memecat atau mempidanakan Lili.
"Sudah perbuatannya sangat tercela, sanksinya hanya berupa pemotongan gaji. Dari sini terlihat bahwa Dewas KPK tidak memberikan putusan yang memihak pada penegakan integritas internal KPK. seharusnya Lili Pintauli dipecat ketika sudah terbukti bersalah," kata Seira saat dihubungi, Senin (30/8).
Seira menilai perbuatan Lili sebagai pimpinan KPK tidak pantas. Menurutnya, Lili harus mundur dari KPK.
"Tentunya kami sangat menyesali hal ini terjadi. Lili Pintauli tidak mencerminkan sikap integritas dan independensi KPK. Dengan putusan pemotongan gaji ini, seharusnya dia mengundurkan diri kalau dia punya malu," kata Seira.
Perbuatan Lili semakin memperkuat opini hilangnya integritas KPK dalam memberantas korupsi. Integritas KPK sudah pudar saat Ketua KPK Firli terbukti melanggar kode etik hingga masalah Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
"Perbuatan Lili Pintauli Siregar tersebut semakin mencoreng citra KPK yang sejak sebelumnya saja sudah semakin buruk. Kami yakin bahwa ini juga menjadi salah satu dampak nyata dari revisi UU KPK," tutur Seira.
Dewas KPK menilai Lili terbukti bersalah dan melanggar kode etik kerena melakukan hubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, Syahrial terlibat kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
