Lucas Diduga Minta Eddy Sindoro Kabur Agar Tak Seret James Riady

6 Maret 2019 18:08 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama CEO Lippo Group James Riady turut disebut dalam sidang tuntutan kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Lucas.
ADVERTISEMENT
Nama James disebut pada saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyampaikan cara Lucas merintangi penyidikan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.
Awalnya jaksa menyatakan bahwa Eddy dan Lucas telah berkomunikasi melalui aplikasi FaceTime. Dalam pembicaraan itu, jaksa menyebut Lucas menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar terlepas dari proses hukum di KPK.
Lucas pun disebut bersedia membantu Eddy untuk mengurus paspor tersebut. Padahal, Eddy ingin kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum di KPK.
Menurut jaksa, Lucas menyebut bila kemudian Eddy Sindoro menyerahkan diri, maka akan turut berdampak pada James Riady.
"Namun terdakwa menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya, besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riyadi akan terbawa-bawa terus, sehingga menjadi tambah ramai," kata jaksa saat membacakan pertimbangan dalam tuntutan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Lucas juga disebut menyarankan Eddy berada di luar negeri selama 12 tahun, sampai kasus hukumnya di KPK kedaluwarsa.
Lucas diyakini turut serta membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro. Paspor tersebut dipakai Eddy Sindoro ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi.
Eddy Sindoro sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy Sindoro berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memberikan sejumlah uang dan mengkondisikan Dina Soraya agar bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi," ujar jaksa.
Sidang Eddy Sindoro, mantan Presiden Direktur Lippo Group, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut jaksa, para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Bowo sebesar uang SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT