Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Luhut: Ahok Akan Ikut Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin Setelah Bebas
12 Agustus 2018 12:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut telah saling berkirim surat dengan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait Pilpres 2019. Ahok disebut Luhut bakal mendukung dan akan ikut kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
“Ada yang bilang ke saya Pak Ahok marah (karena Jokowi pilih Ma'ruf Amin), kemarin beliau tulis surat ke saya bilang setelah saya keluar penjara saya pengin ikut kampanye capres-cawapres,” kata Luhut saat sambutan dalam deklarasi purnawirawan TNI tergabung dalam #Cakra19 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).
Mendengar pernyataan Luhut, para pendukung Ahok yang juga hadir di deklarasi dukungan purnawirawan TNI untuk Jokowi-Maruf bertepuk tangan. “Hore-hore,” sambut hadirin.
Luhut juga sebelumnya mengaku telah menerima surat dari Ahok terkait dukungannya untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin. "Jadi enggak ada Ahoker yang marah, saya pikir kemarin Amalia (Ayuningtyas) dan Singgih juga sudah bertemu dengan Pak Ahok, mereka mengatakan saya mendukung Pak Ma'ruf Amin. Jadi kita melihat dari positifnya semua mendukung, untuk kebaikan NKRI. NKRI itu harga mati,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kabar soal Ahok dan relawannya tak mendukung Jokowi di 2019 itu terkait kasus penistaan agama yang menimpa Ahok. Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan, setelah adanya fatwa MUI yang dipimpin Ma'ruf Amin bahwa Ahok pernyataan Al-Maidah ayat 51 salah. Ma'ruf juga pernah menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk meyakinkan bahwa Ahok bersalah.
Ahok saat ni masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Ahok sendiri sudah dinyatakan bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu ingin menjalani hukumannya sampai tuntas dan menolak pembebasan bersyaratnya