Luhut Bela Wiranto soal Tim Asistensi Hukum

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendukung Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Dia menyebut tim yang bertugas mengkaji setiap omongan tokoh ini sudah bagus.
Menurutnya, tim ini dapat membantu menghalau tuduhan ke pemerintah soal abuse of power.
"Saya enggak ahli hukum. Kalau Pak Yusril ahli hukum tata negara, tanya ahlinya. Makanya dibuat Pak Wiranto saya kira sudah bagus, ada tadi kelompok ini, supaya jangan dituduh pemerintah apa namanya, abuse of power," ujar Luhut saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta, Senin (25/5).
Luhut pun menyerahkan masalah penilaian omongan tokoh kepada pakar-pakar hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum.
"Biarlah pakar-pakar hukum mengkategorikan, eh ini salah. Karena apa, undang-undang itu, kita sebagai pejabat pemerintah harus melaksanakan undang-undang. Betul enggak?" tuturnya.
Selain itu, Luhut meminta masyarakat untuk tak perlu ragu dengan kepemimpinan Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dan keluarganya tak terlibat masalah apapun. Dia juga menyebut Jokowi merupakan pemimpin yang pekerja keras hingga beragama baik.
"Jadi kalian enggak perlu ragu sama pemerintahmu ini. Wong presidennya enggak ada malingnya kok. Enggak ada conflict of interest. Anaknya, istrinya enggak ada yang masalah. Jadi apa yang salah dengan pemerintah itu? Dengan Presiden Joko Widodo? yang salah apa? Beliau kerja keras, beliau jujur, beliau Islam yang baik," ujarnya.
Menkopolhukam Wiranto telah sepakat untuk membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini bertugas mengkaji ucapan hingga tindakan dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.
Tim tersebut terdiri dari 24 pakar hukum tata negara hingga profesor dari beberapa universitas. Mereka nantinya bertugas mengusut potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Berikut Susunan Tim Asistensi Hukum
Prof. Muladi, praktisi hukum
Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Indra Fahrizal, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam
Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam
