Luhut Bela Wiranto soal Tim Asistensi Hukum

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendukung Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Dia menyebut tim yang bertugas mengkaji setiap omongan tokoh ini sudah bagus.

Menurutnya, tim ini dapat membantu menghalau tuduhan ke pemerintah soal abuse of power.

"Saya enggak ahli hukum. Kalau Pak Yusril ahli hukum tata negara, tanya ahlinya. Makanya dibuat Pak Wiranto saya kira sudah bagus, ada tadi kelompok ini, supaya jangan dituduh pemerintah apa namanya, abuse of power," ujar Luhut saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta, Senin (25/5).

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus . Foto: ANTARA FOTO/Renald Ghifari

Luhut pun menyerahkan masalah penilaian omongan tokoh kepada pakar-pakar hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum.

"Biarlah pakar-pakar hukum mengkategorikan, eh ini salah. Karena apa, undang-undang itu, kita sebagai pejabat pemerintah harus melaksanakan undang-undang. Betul enggak?" tuturnya.

Selain itu, Luhut meminta masyarakat untuk tak perlu ragu dengan kepemimpinan Jokowi. Dia menyebut, Jokowi dan keluarganya tak terlibat masalah apapun. Dia juga menyebut Jokowi merupakan pemimpin yang pekerja keras hingga beragama baik.

"Jadi kalian enggak perlu ragu sama pemerintahmu ini. Wong presidennya enggak ada malingnya kok. Enggak ada conflict of interest. Anaknya, istrinya enggak ada yang masalah. Jadi apa yang salah dengan pemerintah itu? Dengan Presiden Joko Widodo? yang salah apa? Beliau kerja keras, beliau jujur, beliau Islam yang baik," ujarnya.

kumparan post embed

Menkopolhukam Wiranto telah sepakat untuk membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini bertugas mengkaji ucapan hingga tindakan dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum.

Tim tersebut terdiri dari 24 pakar hukum tata negara hingga profesor dari beberapa universitas. Mereka nantinya bertugas mengusut potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Berikut Susunan Tim Asistensi Hukum

  1. Prof. Muladi, praktisi hukum

  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam

  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam

  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

  22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam

  24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam