Luhut Harusnya Ikuti Terawan soal Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang

13 April 2020 12:57 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub 18/2020 yang mengatur ojek online boleh mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Namun kebijakan ini tumpang tindih dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menkes Terawan yaitu Permenkes 9/2020 yang melarang ojol mengangkut penumpang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, sebagai leading sector penanganan COVID-19, maka Permenkes yang harusnya menjadi rujukan aturan bagi ojol.
"Saya melihat karena berdasarkan PP yang mengatur PSBB leading sectornya adalah Menteri Kesehatan dan jajarannya, maka yang harus menyesuaikan ya yang di Kementerian Perhubungan," kata Arsul kepada kumparan, Senin (13/4).
Menurut Arsul, ketidakpastian hukum ini membuktikan bahwa pemerintah saat ini tidak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma-norma ketika suatu aturan ingin diterbitkan.
Ia menyesalkan hal ini masih terjadi apalagi di tengah wabah virus corona.
"Ini penyakit akut yang menahun yakni tidak adanya koordinasi kelembagaan dalam birokrasi kita," tegas Sekjen PPP ini.
ADVERTISEMENT
Arsul meminta agar menteri di semua kementerian menekankan pentingnya harmonisasi aturan sebelum aturan tersebut diterbitkan.
"Di sinilah seharusnya peran masing-masing Biro Hukum dari kementerian atau lembaga pemerintahan menjadi penting," jelas Wakil Ketua MPR ini.
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Arsul menambahkan, Presiden Jokowi pasti menyadari masalahnya tidak adanya harmonisasi tersebut yang berujung pada tumpang tindih aturan. Oleh sebab itu, ia berharap Jokowi segera membentuk Pusat Legislasi Nasional.
Dengan adanya badan ini, maka tumpang tindih aturan bisa dihindari.
"Presiden Jokowi menyadari betul tabiat overlapping dalam membuat kebijakan atau peraturan Menteri. Karena itu jika kita ingat kembali pada kampanye Pilpres 2019, Pak Jokowi berencana mau membuat Pusat Legislasi Nasional," ujar Arsul.
=========