Luhut: Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Pandjaitan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci soal pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM darurat bakal disanksi.

"Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota, (yang) tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi," ujar Luhut dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan

Luhut mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Luhut.

video youtube embed

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.

PPKM Darurat akan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM darurat berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.