Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Luhut Masih di Luar Negeri, Batal Jadi Saksi Sidang Haris Azhar & Fatiah
29 Mei 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatiah Maulidiyanty, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjadi saksi yang pertama didengar keterangannya selaku pelapor.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan dakwaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Menko Maritim dan Investasi sedianya diperiksa sebagai saksi pelapor pada hari ini, Senin (29/5).
"Kami Penuntut Umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada saksi Luhut Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan saksi Luhut Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan," kata jaksa.
Menurut jaksa, Luhut dan kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat resmi soal keterangan sedang di luar negeri tersebut. Ia pun meminta pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 7 Juni 2023.
"Memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu setelah tanggal 7, tepatnya Kamis, tanggal 8 Juni," ujar hakim membacakan surat.
ADVERTISEMENT
Permohonan ini sempat mendapat protes dari pihak kuasa hukum Haris Azhar. Mereka meminta hakim tetap dalam jadwal sidang setiap hari Senin.
"Kami ingin mendorong dan meminta majelis untuk tegaknya keadilan dan kesamaan di muka hukum, harus melihat setiap warga negara dalam kedudukannya sama, entah dia pejabat, entah dia Menko, entah dia presiden, dalam hal ini dia sebagai pelapor yang merasa dirugikan harus hadir dan tunduk pada ketentuan pengadilan," kata pengacara Haris Azhar, Isnur.
Pengacara lain juga turut berbicara meminta hakim untuk tegas menentukan jadwal persidangan.
"Kami keberatan kalau sidang ini ditunda berdasarkan kesediaan waktu dari saksi. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan kredibilitas pengadilan karena posisi dia sebagai saksi, warga negara, bukan pejabat, dia yang harus menyesuaikan dengan agenda sidang," kata pengacara Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
Terkait keberatan itu, jaksa menyampaikan bahwa merujuk KUHAP, saksi yang pertama kali didengarkan keterangannya ialah pelapor. Sementara Luhut baru bisa memenuhi panggilan pada 8 Juni.
"Jadi kami mohon selaku Penuntut Umum pada majelis hakim sidang ditunda hingga 8 Juni," ujar jaksa.
Haris Azhar pun turut mempertanyakan soal ketidakhadiran Luhut tersebut.
"Barangkali majelis bisa info kepada saya, setidak-tidaknya di surat itu keluar negerinya ke mana, kok lama sekali, enggak pulang-pulang. Terus tugas negaranya itu apa dan ngapain," ujar Haris.
Namun, menurut hakim, surat itu tidak menjelaskan detail keterangan soal kegiatan Luhut di luar negeri. Hakim kemudian menunda persidangan hingga 8 Juni 2023 sesuai dengan permintaan.
"Atas permintaan yang bersangkutan, kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023, pukul 10 pagi," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Pada sidang Fatiah secara terpisah, hal yang sama pun dikemukakan. Sidang ditunda hingga tanggal 8 Juni 2023, karena Luhut sedang berada di luar negeri.
Tiga hari lalu atau pada 26 Mei 2023, Luhut mengunggah kegiatannya di China di Instagram pribadinya. Ia berangkat ke China usai mendampingi Jokowi dalam kegiatan G7 di Jepang.