Luhut: RI Pegang Kendali Pengelolaan Ruang Udara di Kepri dan Natuna

8 September 2022 12:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Penyesuaian Batas antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan FIR Singapura tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang diundangkan pada 5 September 2022.
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, penandatanganan FIR tersebut menandakan saat ini RI dapat memegang kendali pengelolaan ruang udara Kepri dan Natuna.
Hal-hal yang diatur meliputi mekanisme izin keamanan (security clearance) dan izin diplomatik (diplomatic clearance).
"Jadi tetap perjanjian itu ada di kita. Kita mengkomunikasikan dengan mereka (Singapura) dan kita yang pegang kendali. Kita dulu hampir tidak punya kendali di situ. Sekarang kita (punya)," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (8/9).
Pencapaian ini disebut Luhut akan menambah penerimaan negara dan menunjukkan RI sebagai negara yang berdaulat karena mampu mengelola ruang udaranya sendiri.
"Berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan, tapi di bawah leadership Presiden Jokowi, kami diminta untuk membantu menyelesaikan," tambahnya.
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
Tercapainya pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna pada RI tersebut menambah luasan FIR sebesar 249575 km persegi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepri dan Natuna tersebut dikelola oleh Singapura
Dengan berlakunya perjanjian ini, ATC Jakarta akan mengontrol penuh wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikelola oleh ATC Singapura.
Meski begitu, dalam perjanjian, ATC Singapura masih diizinkan untuk mengarahkan penerbangan dari dan ke Bandara Changi di ketinggian 0-37.000 kaki. Nantinya, di ATC Bandara Changi ditempatkan petugas dari Indonesia untuk memantau lalu lintas pesawat di udara Natuna dan Kepulauan Riau yang harus melalui pengarahan dari ATC Singapura.