Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Luhut soal Wisman ke Bali Kena Tarif Retribusi Rp 150 Ribu: Saya Kira Bagus
25 Juli 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali menerapkan kebijakan baru terhadap wisatawan mancanegara. Ke depan, setiap wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali bakal ditarik retribusi Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi kebijakan ini. Luhut menegaskan, ia mendukung rencana Pemprov Bali mengenakan tarif Rp 150 ribu ini bagi wisman.
"Saya kira kalau itu memang bagus buat Bali, kenapa enggak?" kata Luhut usai menghadiri acara penandatanganan kerja sama energi bersih antara United in Diversity dan Rocky Mountain Institute di Kura-Kura Bali, Denpasar, Selasa (25/7).
Luhut berharap pungutan ini dapat digunakan untuk mengelola sampah di Bali.
Menurutnya, ini menjadi momen Pemprov Bali memperbaiki tata kelola sampah yang berpotensi dijadikan isu politik dalam tahun politik 2024.
Pengelolaan sampah di TPST Kertalanggu dan TPST Suwung di Kota Denpasar memang kurang baik. Bau sampah tercium menyengat hingga ke tengah kota pada malam hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bali kerap dikepung sampah laut kiriman saat musim hujan tiba.
"Ingat saya titip ya. Kita jangan berpolemik mengenai sampah, sampah itu harus dibersihkan. Kalau ada bau, tadi saya bicara dengan Wali Kota Denpasar diperbaiki, tapi jangan digunakan itu menjadi isu politik," ucap Luhut.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster berencana penarikan tarif bagi wisman akan diterapkan mulai 2024. Para turis dipungut di setiap pintu masuk Bali atau Indonesia melalui e-payment.
Dia menargetkan dari jumlah kunjungan 5 juta wisman pada tahun 2024 dapat memperoleh nilai pungutan sekitar Rp 750 miliar. Uang ini nantinya dimanfaatkan untuk perlindungan budaya dan alam Bali.
Teknis lengkap penarikan retribusi ini nantinya tertuang dalam Peraturan Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam bali.
ADVERTISEMENT
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi turis asing, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum pendanaan, dan ketentuan penutup.
Sementara dasar hukum penarikan retribusi wisman sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pemprov Bali disebutkan berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.