Luhut Terbitkan Permenhub soal Larangan Mudik, Berikut Isi Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 itu diteken pada Kamis (23/4).

Permenhub itu memiliki 16 halaman yang mengatur seputar larangan mudik baik menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik darat, laut, dan udara.

Permenhub memuat 28 pasal. Di sana juga dijelaskan terkait sanksi jika masyarakat, termasuk badan usaha, melanggar aturan.

Pemeriksaan kendaraan saat PSBB Foto: Dok. jasa Marga

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menerangkan secara garis besar, Permenhub itu mengatur soal larangan sementara transportasi umum baik darat, laut hingga udara keluar masuk wilayah tertentu.

Namun larangan tersebut tak berlaku bagi beberapa kendaraan. Sejumlah kendaraan seperti angkutan logistik masih bisa beroperasi.

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, bahan pokok dan obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," kata Aditia.

Berikut isi lengkap Permenhub Luhut tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H:

embed from external kumparan

-----

Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.

-----

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.