Luhut Umumkan Jabodetabek hingga Bali Level 3, Catat Aturan Terbarunya

7 Februari 2022 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau terowongan kereta cepat. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau terowongan kereta cepat. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengumumkan sejumlah daerah statusnya naik ke PPKM Level 3. Hal ini terkait dengan beberapa hal seperti keterisian RS meningkat hingga tracing menurun.
ADVERTISEMENT
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Level Jawa-Bali dalam jumpa pers virtual, Senin (7/2).
Kebijakan terbaru ini akan tertuang dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:
ADVERTISEMENT