Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Uang ke OPM: NKRI Harga Mati

10 Februari 2023 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua Lukas Enembe membantah soal dugaan adanya aliran uang darinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan, Enembe menegaskan bahwa bagi dirinya 'NKRI Harga Mati'.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Enembe kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2).
"Enggak ada," kata Enembe saat ditanya soal aliran dana ke OPM.
Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi selama menjabat Gubernur Papua. Dia kini tengah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Nama Enembe sempat disinggung saat dalam konferensi pers ditangkapnya Anton Gobay. Anton merupakan WNI yang ditangkap polisi Filipina atas kasus penyelundupan senjata.
Dalam konferensi pers, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, sempat menyebut pihaknya tak bisa membuka hubungan antara Enembe dengan Anton Gobay.
Saat ditanya apakah dia kenal dengan Anton atau tidak, Enembe tak menjawab pasti. Dia hanya kembali menegaskan bahwa dia NKRI.
ADVERTISEMENT
"NKRI harga mati," kata Enembe.

Kasus Lukas Enembe di KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ialah tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.