Lukas Enembe Ditahan KPK, Langsung Dibantarkan di RSPAD

11 Januari 2023 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejatinya Lukas Enembe ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun karena alasan kesehatan, dia dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi Tersangka LE maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Dalam konferensi pers, Firli ditemani oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya; Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono; dan serta sejumlah dokter.
Di RSPAD, Lukas sudah menjalani sejumlah pemeriksaan. Meliputi fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
"Pendapat dari dokter menyimpulkan tersangka LE diperlukan perawatan sementara," ujar Firli.
ADVERTISEMENT
Saat ini Lukas Enembe dirawat di Paviliun Kartika RSPAD.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun Lukas berhasil ditangkap KPK di Jayapura Selasa (10/1). Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke RSPAD untuk pengecekan kesehatan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT