Lukas Enembe Meninggal di RSPAD: Sempat Minta Berdiri, Tiba-tiba Tak Napas Lagi

26 Desember 2023 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lukas Enembe, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lukas Enembe, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe meninggal dunia. Dia meninggal saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, bercerita detik-detik Lukas Enembe meninggal. Keluarga yang mendampingi mengungkapkan bahwa Lukas Enembe sempat meminta berdiri sebelum meninggal.
“Tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar Eko dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Eko, keluarga dan pengacara masih meyakini Lukas Enembe tidak bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan KPK. Meski demikian, pihak pengacara maupun keluarga belum mengungkap penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ungkap Eko menirukan keterangan Pianus Enembe – keluarga Lukas Enembe.
Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu malam.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe memang beberapa kali menurun. Bahkan, saat menjalani proses hukum, ia beberapa kali dibantarkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Ia dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya tersebut. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Saat ini, Lukas Enembe juga berstatus tersangka dalam perkara lain di KPK. Yakni kasus dugaan pencucian uang. Kasusnya masih dalam proses penyidikan di KPK.
Enembe merasa dizalimi atas status tersangka dan proses hukum yang dijalaninya. Dia mengaku mengalami gangguan kesehatan, mengalami stroke, bahkan penyakit diabetesnya yang sebelumnya stadium empat naik jadi stadium lima usai ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8%," ujar Enembe dalam eksepsinya.
Enembe mengaku sedang dalam kondisi sakit. Ia menganggap proses hukum terhadap dirinya terus dipaksakan.
Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK. Dan saya sebagai kepala adat akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK," kata Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Enembe yang membacakan eksepsi.