Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Papua, Ini Alasannya

22 September 2022 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya siap diperiksa KPK. Namun ia meminta pemeriksaan dilakukan di Papua.
ADVERTISEMENT
Renwarin menjelaskan, Lukas minta diperiksa di bumi Cendrawasih itu karena kondisinya masih sakit stroke.
"Ya, Pak Lukas tetap diminta oleh masyarakat Papua periksa di Papua, begitu," kata Renwarin saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/9).
"Karena Beliau, kan, sakit. Rakyatnya yang mencintai dia sebagai tokoh Papua, ya, [minta] periksa di sini," tambahnya.
Renwarin menyebut permintaan itu sudah disampaikan ke KPK. Ia meminta KPK datang ke Papua bila ingin memeriksa Lukas. Pun harus menunggu kondisi Gubernur Papua itu pulih lebih dahulu.
"Ya, kita sudah sampaikan. Semua, kan, lewat media kan sudah ke luar semua itu: mau diminta untuk diperiksa di Papua. Datanglah ke Koya Tengah baru melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
"Hanya Beliau sekarang dalam keadaan sakit, tunggu Beliau sembuh baru melayani," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
KPK belum merespons soal permintaan pihak Lukas untuk diperiksa di Papua ini. Namun sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat panggilan kepada Lukas sudah dilayangkan.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).
Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta pada 26 September 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ali berharap, tersangka Lukas dan pengacaranya kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. "Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Hanya saja, terungkap bahwa Lukas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Belakangan, diduga kasus terkait Lukas Enembe lebih dari itu. Sebab, ada temuan soal transaksi mencurigakan. Bahkan kemudian ada dugaan soal penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2020.
Pihak Lukas Enembe membantah soal tudingan tersebut.