Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lukas Enembe Pernah Dibanned dari Kasino Singapura, Kenapa?
9 Agustus 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ternyata pernah di-banned atau dilarang bermain di kasino di Singapura. Tak patah arang, dia pun pindah main judi ke kasino di Manila, Filipina.
ADVERTISEMENT
Hal terungkap dari keterangan Dommy Yamamoto, pihak swatsa yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Dommy merupakan pihak yang menerima transferan dari Lukas, untuk kemudian ditukarkan dengan mata uang asing, untuk kebutuhan sang gubernur saat di luar negeri.
Dommy mengatakan, dia kerap menukarkan uang untuk Lukas main judi. Pada 2020, dia lebih banyak bermain di sebuah kasino di Sentosa, Singapura. Namun pada 2022 pindah ke Manila karena dia dilarang bermain lagi di Sentosa.
"Saksi judi di Singapura di mana?" tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
"Di Sentosa," jawab Dommy.
"Kalau di Manila di mana?" tanya jaksa.
"Di Solaire," jawab Dommy lagi.
"Saudara bisa jelaskan kenapa terdakwa berpindah permainan judinya dari Singapura ke Filipina?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu ya," jawab Dommy.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membacakan BAP Lukas saat diperiksa penyidik KPK. Dijelaskan bahwa pada 2019, Lukas sempat dilarang untuk masuk ke area perjudian di Singapura.
Mendengar BAP tersebut, hakim mengambilalih pertanyaan. Hakim menanyakan alasan Lukas dilarang main judi di Singapura.
"Apakah terdakwa pernah dilarang masuk ke wilayah perjudian di Singapura?" tanya hakim.
"Iya, saya tahu," kata Dommy.
"Tahun?" tanya hakim lagi.
"Kalau tidak... 2019 atau 2020," timpal Dommy.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya. Jaksa terus menggali alasan Lukas dilarang.
"Kenapa bisa dibanned?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Dommy.
"Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Saya tahunya dari staf kasino di Sentosa," ujar Dommy.
ADVERTISEMENT
"Saudara kan menemani aktivitas berjudi terdakwa baik di Singapura maupun di Filipina. Aktivitas judi di Singapura apa saja? permainan judinya?" tanya jaksa.
"Permainan baccarat dan jackpot," jawab Dommy. Permainan yang sama dimainkan Lukas di Filipina.
Sebelumnya, Dommy mengaku menerima transferan Rp 22,5 miliar dari Lukas. Uang itu ia tukarkan menjadi SGD, untuk keperluan Lukas main judi.
Dalam dakwaannya, Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Selain suap, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018. Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh Enembe salah satunya untuk judi di luar negeri.
Selain itu, Lukas Enembe juga berstatus tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT