Lukas Enembe Sakit, Penahanan Dibantarkan hingga 9 Juli

26 Juni 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Penahanan Lukas Enembe kembali dibantarkan. Penangguhan sementara penahanan tersebut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Gubernur Papua itu.
ADVERTISEMENT
Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe atas dasar kesehatan. Pihak Lukas Enembe telah menyerahkan surat keterangan dokter dan pemeriksaan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto.
Hakim mengabulkan pembantaran penahanan Lukas Enembe hingga 2 minggu ke depan. Demi alasan kemanusiaan dan menjamin kesehatan Lukas Enembe selama pemeriksaan persidangan.
"Permohonan dari Terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan Saudara tersebut dihubungkan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe cukup belasan untuk dikabulkan," kata hakim di akhir sidang putusan sela, Senin (26/6).
"Penahanan Terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," lanjut hakim.
Hakim lalu memerintahkan jaksa KPK untuk melaksanakan pembantaran tersebut dan melaporkan perkembangan kesehatan kepada majelis hakim.
Pembantaran penahanan Lukas Enembe karena alasan kesehatan ini sudah beberapa kali dilakukan. Termasuk ketika dia ditangkap dan menjadi tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Persidangan perkara Lukas Enembe kini sudah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Eksepsi dan nota keberatan Gubernur Papua dua periode itu ditolak majelis hakim.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan ke Lukas Enembe sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.
Rinciannya: Rp 10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
ADVERTISEMENT
Selain suap, Enembe juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Lakka.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara pada perkara gratifikasi Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor.