Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

21 September 2023 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berbincang dengan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berbincang dengan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe membantah tudingan suap dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya. Mantan Gubernur Papua itu menyatakan diri sebagai orang yang bersih.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Lukas Enembe dalam pleidoinya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9). Pembacaan pleidoi dibantu oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Namun, Lukas Enembe menilai tidak ada saksi yang bisa menerangkan bahwa dirinya menerima uang tersebut.
"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yang digembar-gemborkan selama ini," kata Lukas Enembe.
Ia pun heran jaksa menyimpulkan dakwaan telah terbukti. Bahkan, jaksa kemudian menuntut Lukas Enembe 10,5 tahun penjara.
"Saya menyesalkan kesimpulan jaksa penuntut umum. Padahal tidak ada satu pun saksi yang menerangkan tentang gratifikasi," kata Enembe.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam sidang sebelumnya, Lukas Enembe dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun. Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
ADVERTISEMENT
Untuk suap dari Rijantono Lakka, Lukas Enembe diyakini menerima fee Rp 1 miliar dalam bentuk tunai. Sementara Rp 34.429.555.850 dalam bentuk renovasi fisik hingga aset-aset untuk Enembe.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1.990.000.000. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
ADVERTISEMENT