Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Lukas Enembe Tiba di RSPAD, Dikawal Ketat Dansat Brimob Polda Papua
10 Januari 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Jakarta. Dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu sebelum dibawa ke Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Lukas tiba sekitar pukul 21.48 WIB, Selasa (10/1). Enembe terlihat mengenakan batik berwarna merah dan celana warna hitam. Enembe dikawal ketat sejumlah anggota Brimob.
Sejak berangkat dari Bandara Sentani, salah satu pejabat yang terus mendampinginya yakni Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo. Saat di RSPAD, Budi juga yang mengawal Lukas hingga masuk ke dalam lift RSPAD.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkannya kepada wartawan yang menunggunya. Petugas langsung membawa Lukas ke dalam gedung RSPAD.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi Gubernur Papua itu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Juga untuk memenuhi hak Enembe sebagai tersangka.
Namun, KPK baru akan menentukan nasib penahanan Enembe pada besok, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
"Kami agendakan besok ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1 x 24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1 x 24 jam," kata Ali.
"Baru kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya pada teman-teman semuanya," tambah Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Lukas Enembe segera menyusul?