Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lukisan Ayam Jago Ada Sejak 1971 dan Dipatenkan Secara Turun Temurun
7 September 2017 10:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Bagi pecinta bakso atau mie ayam, mungkin tidak asing dengan mangkuk berwarna putih bergambar ayam jago. Ternyata gambar tersebut sudah dipatenkan oleh perusahaan produsen keramik yakni PT Lucky Indah Keramik dengan nama Lukisan Ayam Jago.
ADVERTISEMENT
Pematenan ini berdasarkan pada Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkuk, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.
Dengan adanya pematenan ini maka produsen lain tidak bisa sembarangan menggunakan lukisan ayam jago pada produk mereka yang masuk dalam kategori kelas 21.
"Kita ada sertifikat, kalau hak kekayaan intelektual itu khususnya merek yang paling penting adalah terdaftar di HAKI, dengan adanya sertifikat itu maka kita punya hak eksklusif hanya boleh kita saja yang boleh mendapatkan manfaat ekonomis dari merek atau lukisan ayam jago tersebut. Dan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia," kata kuasa hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya, saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Rabu (6/9/2017).
ADVERTISEMENT
Paulus mengatakan Lukisan Ayam Jago itu sudah ada sejak tahun 1971, sesuai dengan awal-awal berdirinya PT Lucky Indah Keramik. Pendaftaran merek juga sudah dilakukan berkali-kali secara turun temurun.
"(Merek) ini sudah dulu sekali ya sejak 1971, karena ini juga sudah beberapa kali perpanjangan, jadi awalnya sejak kapan itu didaftarkan saya kurang pahamlah, itu sudah lama sekalilah. Karena sudah perpanjang berkali-kali," katanya.
Awal pendaftaran merek sudah dilakukan sejak lama. Orang yang mendaftar merupakan bagian dari keluarga pemilik perusahaan PT Lucky Indah Keramik.
"Terdaftar juga kan sudah lama sekali, mungkin yang dulu mendaftar juga, yang punya ide mendaftar itu mungkin sudah almarhum karena ini perusahaan kan perusahaan keluarga, alasan yang tahu persis ya pendiri pabrik ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Pematenan ini penting karena menjadi penanda dari kualitas produksi suatu perusahaan. Seperti yang dilakukan oleh PT Lucky Indah Keramik yang ingin produk buatannya memiliki ciri khas, salah satunya dengan Lukisan Ayam Jago.
"Kalau ingin memproduksi barang itu kan ingin menjaga kualitas barangnya, sudah gitu ingin juga mendapatkan benefit. Oleh karena itu dia harus memiliki ciri yang berbeda dari orang lain, bedanya itu dikenal melalui apa? Melalui merek kan," jelas Paulus.
Pematenan ini selain melindungi hak ekonomi pengusaha juga melindungi konsumen supaya mereka tidak salah membeli produk yang mirip namun kualitasnya berbeda jauh.
"Jadi saran saya ya setiap produsen itu kalau mau bersaing secara sehat haruslah menggunakan merek masing-masing, supaya konsumen itu tidak merasa dibohongi karena telah membeli produk yang berbeda," tutup Paulus.
ADVERTISEMENT
Dalam koran Kompas edisi Senin, 4 September 2017 halaman 28 PT Lucky Indah Keramik telah membuat pengumuman terkait merek Lukisan Ayam Jago yang mereka miliki.
Pada pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT Lucky Indah Keramik selaku pemegang merek Lukisan Ayam Jago menekankan kepada para khalayak bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan, dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkuk, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh Indonesia.
PT Lucky Indah Keramik juga memberi peringatan keras kepada produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai Lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, siapa pun yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 2 miliar.