Lukman Edy Gugat Hasil Muktamar PKB ke Kemenkumham: Ada Cacat Prosedur

27 Agustus 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy beserta fungsionaris PKB melaporkan penolakan hasil Muktamar VI PKB di Bali ke Kemenkumham, Selasa (27/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy beserta fungsionaris PKB melaporkan penolakan hasil Muktamar VI PKB di Bali ke Kemenkumham, Selasa (27/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Sekjen PKB Lukman Edy mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (27/8). Ia meminta Kemenkumham menolak hasil Muktamar VI PKB di Bali pada 24–25 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Lukman Edy mengatakan, adanya cacat prosedur dan hukum dalam muktamar PKB. Salah satu hasil muktamar adalah Muhaimin Iskandar kembali dipercaya jadi Ketum PKB secara aklamasi.
"Saya tadi pagi sudah memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB. Majelis Tahkim PKB itu adalah mahkamah partai di internal PKB, mengadukan soal konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Lukman Edy kepada wartawan di Kemenkumham, Selasa (27/8).
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy beserta fungsionaris PKB melaporkan penolakan hasil Muktamar VI PKB di Bali ke Kemenkumham, Selasa (27/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lukman Edy meminta Kemenkumham menunggu konflik internal PKB selesai hingga berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan kepengurusan partai yang sah.
"Ketika ini masuk konflik internal partai maka masuk status quo dan ketika status quo, tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita menganggap Muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari Partai Politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti-demokrasi," sambungnya.
Lukman Edy menyebut, gugatannya tersebut juga didukung oleh 315 cabang partai, termasuk 168 cabang yang telah dibekukan oleh Cak Imin.
"Kita sudah mendata yang sudah memberikan mandat pada kita ada 315 cabang, terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khittah tahun 1998," ucapnya.
Sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti penutupan Muktamar VI PKB di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (25/8/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Bakal Ada Muktamar Tandingan

Untuk itu, pihaknya merencanakan adanya Muktamar tandingan yang bakal diselenggarakan di Jakarta pada 2-3 September mendatang.
"Karena Muktamar Bali itu banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sehingga kami menganggap Muktamar di Bali itu menjadi Muktamar yang cacat prosedur, kemudian Muktamar yang sesat, sehingga kami menganggap perlu dilakukan Muktamar kembali yang sebenarnya," tutur Lukman Edy.
ADVERTISEMENT
"Yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, dan sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik," pungkasnya.
Menkumham Supratman Andi Agtas usai rapat dengan komisi III DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Menkumham Belum Tahu

Sementara Menkumham Supratman Andi Agtas mengaku belum tahu soal permohonan untuk menunda hasil muktamar PKB di Bali.
"Sampai saat ini saya belum mendengar itu," kata dia.
Supratman menyebut, biasanya proses pengesahan di Kemenkumham berjalan 14 hari. Namun tidak menutup kemungkinan selesai dalam sehari.
"Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesaikan dalam sehari, gitu ngapain kita tahan kalau itu sudah sah," tutup dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar VI PKB di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (25/8/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Hasil Muktamar PKB

Adapun pada Muktamar VI PKB di Bali telah menetapkan Cak Imin sebagai Ketua Umum DPP PKB. Cak Imin menunjuk Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB.
ADVERTISEMENT
Hal itu usai Cak Imin ditetapkan sebagai mandatoris tunggal. Dengan begitu, ia memiliki wewenang penuh untuk menunjuk personalia jajaran pengurus pusat partai hingga menunjuk Ketua Dewan Syura DPP PKB.
"Berdasarkan musyawarah itu para kiai menyetujui dan mengusulkan almukarom Prof Dr KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro,” kata Cak Imin.
Musyawarah ini dihadiri oleh kiai-kiai berpengaruh di Indonesia, yakni KH. Ma'ruf Amin, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siroj, KH. Munif Zuhri, KH. Subhan Makmun, KH. Imam Jazuli, KH. Marzuki Mustamar, KH. Kafabihi Mahrus, KH. Chaidar Muhaiminan, KH. Ahmad Badawi Basyir, Gus Fahmi Mathori Abdul Jalil, Nyai Nurhayati Said Aqil, Nyai Hj. Ida Fatimah, Nyai Hj. Saidah Marzuki, Gus Salam Shohib, Gus Kautsar, Gus Fahim Royani, Ning Naili Zakia, Ning Dewi Masyithoh, dan Ning Hasna.
ADVERTISEMENT