Lurah di Bekasi soal Anak 8 Tahun Sodomi 9 Bocah: Akan Diberi Bantuan Psikologis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Metro Bekasi Kota. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Bekasi Kota. Foto: kumparan

Suhendra, lurah di wilayah tempat terjadinya kasus bocah 8 tahun menyodomi 9 bocah lainnya di Kota Bekasi, angkat bicara soal penanganan kasus pelecehan seksual pada anak itu.

Kata Suhendra, baik korban dan juga pelaku yang masih berusia 8 tahun akan mendapatkan bantuan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.

“Alhamdulillah kemarin kita sudah komunikasikan. Dan DPPPA siap untuk nanti berusaha anak-anak ini biar bisa diobatin lah. Bisa menghilangkan traumatisnya lah gitu,” ujar Suhendra saat ditemui kumparan di kantornya, Rabu (11/6).

Selain bantuan psikologis, ia menjelaskan bahwa besok akan dilaksanakan penyuluhan untuk orang tua dan anak di perumahan tempat kejadian. Penyuluhan akan dilakukan bersama Puskesmas setempat.

“Ya seputar apa namanya, kesehatan, edukasi kesehatan reproduksi. Terus juga mungkin seputar pergaulan lingkungan harus seperti apa,” ucap dia.

“Orang tua juga tadi yang mas sampaikan pengawasannya harus seperti apa. Jadi bukan berarti kita ingin yang tadinya mereka bisa bergaul, gara-gara ada hal ini langsung pada saling curiga kan gitu ya,” tambah dia.

Selain itu, mereka juga akan memberikan edukasi kepada anak-anak batas-batas yang boleh disentuh oleh temannya.

“Jadi hal-hal yang mungkin alat-alat yang sensitif gitu ya. Misalkan kamu kalau suruh teman kamu buka celana, jangan,” tambahnya.

“Nah gitu, itu kan salah satu untuk mencegah kan. Jadi dia akan ingat kan kalau anak-anak seperti itu. ‘Oh ya, sama mama nggak boleh ini’,” tandasnya.

KPAD Bekasi Kawal Pemulihan Korban

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyebut akan mendampingi dan mengawasi penuh kasus ini.

Mereka juga akan mendampingi orang tua korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi Kota, yang masih berlangsung.

"Kami akan lakukan pendampingan ke Polres, BAP pelapor oleh petugas," ujar Novrian pada Selasa (10/6).

KPAD menyebut, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan anak.

Selain pendampingan korban, hasil awal asesmen, KPAD menemukan beberapa indikasi pola asuh dan pendidikan keluarga yang perlu diperbaiki. Selain itu, ada dugaan paparan konten pornografi sebagai pemicu tindakan asusila tersebut.

Dalami Dugaan Pelaku Pernah Jadi Korban

KPAD juga akan mendalami dugaan bahwa anak pelaku pernah menjadi korban pelecehan. Hal ini didasari oleh pola perilaku yang menunjukkan pencarian sensasi serta kecenderungan memilih korban yang lebih muda.

"Pendampingan psikologis penting bagi korban pasca-kejadian. Proses konseling, penggalian informasi, dan dukungan sosial akan terus diberikan tidak hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh pihak sekolah dan dan lingkungan sekitar," kata Novrian.

Dari hasil penelusuran sementara, KPAD menemukan ada dua anak yang telah mengaku sebagai korban.

Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain yang belum berani bersuara. Pihak KPAD mengimbau agar anak-anak yang pernah mengalami hal serupa segera melapor agar dapat ditangani secara tepat.

Soal kasus hukum akan menjerat pelaku, Novrian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses hukum. Namun, mereka dapat direhabilitasi atau dibina oleh lembaga terkait jika orang tua tidak mampu menangani.

"Kalau tidak bisa ditangani orang tua, maka negara hadir untuk memberikan pembinaan atau rehabilitasi," ujarnya.