Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Dicopot
9 Juli 2021 21:02 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah resmi memberikan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus), terhadap Lurah Pancoran Mas, Suganda.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Suganda diduga melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri mengatakan, telah memberikan sanksi kepada pelaku lewat Surat Keputusan Wali Kota Depok dengan penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan.
"Penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama Lurah S, SK sudah diterima langsung yang bersangkutan," ujar Supian, Jumat (9/7).
Supian menjelaskan, saat ini Suganda ditempatkan di BKPSDM. Sementara posisi Lurah Pancoran Mas telah diisi oleh Sekretaris Kecamatan, Syaiful Hidayat dengan status sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Lurah Pancoran Mas.
"Saudara S kami tempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM," terang Supian.
Sebelumnya, Suganda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran PPKM Darurat. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Suganda dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman mencapai satu tahun penjara," terang Imran.
Namun, Imran mengatakan, pelaku tidak ditahan karena hukuman ancaman masih di bawah lima tahun penjara.
Meskipun begitu, pihaknya menjamin proses hukum terhadap lurah tersebut tetap dijalankan. Selain itu, Polres Metro Depok juga telah memeriksa empat orang saksi.
"Proses hukum tetap berjalan tapi lurah tidak ditahan karena kan di bawah lima tahun," ucap Imran.
==