Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lurah Duri Kepa Dicopot karena Dugaan Kasus Penggelapan Uang Warga
1 November 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan perkembangan mengenai kasus dugaan penggelapan uang seorang warga Tangerang yang melibatkan Lurah Duri Kepa , Marhali, serta bendahara kelurahan, Devi Ambarsari.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan bahwa saat ini Marhali sudah dicopot dari jabatannya dan sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Lurah sudah dicopot. Nanti dalam proses penyidikan,” ujar Riza Patria kepada wartawan, Senin (1/11).
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.
Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD. Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (28/10).
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
ADVERTISEMENT
Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau "fee" 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.
Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews