Lurah Dwi Kora Medan Terancam Disanksi Usai Kantor Kotor Ada Tai Kucing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan Lurah Dwi Kora akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin buntut kondisi kantor kelurahan yang kotor dan tidak terurus. Lurah tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.

"Sudah diperiksa. Hasilnya nanti segera keluar. Pasti ada hukuman disiplin ya, karena ini artinya yang bersangkutan tidak merawat, tidak peduli. Tentu ada tindakan disiplin," ujar Rico saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026).

Rico meminta seluruh lurah hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan untuk lebih peduli dalam menjaga fasilitas publik serta aset negara yang digunakan.

"Kami ingin menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan untuk makin peduli kepada aset-aset yang ditempati. Ini kan aset yang memang sudah disediakan, hendaknya dipergunakan dengan baik dan juga dijaga," tegas Rico.

Sebelumnya, Rico melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Lurah Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (29/9/2026). Dalam sidak tersebut, Rico menemukan sejumlah pelanggaran kebersihan dan tata kelola fasilitas kantor.

Beberapa temuan di antaranya lampu ruangan yang mati, sudut-sudut ruangan yang kotor dan bersarang laba-laba, hingga ditemukannya asbak rokok di dalam area kantor.

Rico bahkan menemukan kotoran tai kucing dalam kantor lurah tersebut. Padahal, kantor pelayanan publik tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).