Ilustrasi e-KTP

Lurah Grogol Selatan Beberkan Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

6 Juli 2020 21:57 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang permohonan peninjauan kembali  yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, terkonfirmasi membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, pada 8 Juni. Hal itu disampaikan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan.
ADVERTISEMENT
Asep pun menjelaskan kronologi terbitnya e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang diakuinya tak sampai 1 jam.
Asep bercerita saat itu ia dihubungi pengacara Djoko Tjandra bernama Anita untuk keperluan pengurusan KTP kliennya. Asep dihubungi sekitar 3 Juni 2020. Dia mengaku baru kenal Anita saat dihubungi hari itu.
"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep seperti dilansir Antara pada Senin (6/7).
Asep kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko Tjandra kepada Anita, guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan. Menurut Asep, tercatat Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, kata Asep, data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik. Sehingga untuk dicetak, Djoko Tjandra harus melakukan perekaman.
Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan dan yang bersangkutan harus langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.
"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.
Asep mengaku saat mengecek data di sistem kependudukan tidak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung. Sebab menurut Asep, data DPO tidak tertulis di sistem.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Asep menyatakan jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin e-KTP tersebut terbit.
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," ucap Asep.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Asep, Djoko Tjandra bersama pengacaranya merekam e-KTP di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.
Dengan e-KTP yang diterbitkan di Kelurahan Grogol Selatan itu, Djoko Tjandra bisa mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel pada hari yang sama.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten