Lurah Pancoran Mas Bantah Ada Pungli Berkedok Sumbangan PMI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kantor Kelurahan Pancoran Mas Depok (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kelurahan Pancoran Mas Depok (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Dadi Rusmiadi, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, mengklarifikasi kabar ada bawahannya yang menerima pungli berkedok sumbangan untuk Palang Merah Indonesia. Pernyataan polisi yang menuding seorang staf kelurahan bernama Zainuddin menggunakan kupon PMI sebagai kedok meminta pungli, dia nilai kurang tepat.

Menurut Dadi, tudingan kupon sumbangan PMI untuk mencari pungli adalah kesalahpahaman. Karena, Pemerintah Kota Depok punya program yaitu Bulan Dana PMI. 

"Digulirkan selama tiga bulan, mulai Oktober, tapi launchingnya September. Dan itu berlaku sampai Desember 2016. Namun ada surat dari Wali Kota tentang Bulan Dana PMI, bahwa suratnya itu diperpanjang sampai 28 Februari 2017. Artinya kupon itu masih berlaku, walaupun di situ tercantum berlaku sampai tahun 2016," kata Dadi kepada kumparan, di kantor Lurah Pancoran Mas, Depok, Jumat (24/2).

Lurah Pancoran Mas Depok (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lurah Pancoran Mas Depok (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Dalam kupon tersebut, dikatakan Dadi, tertulis pula besaran uang sumbangan senilai Rp 2.000. Pemerintah Kota Depok menargetkan setiap kelurahan mengumpulkan dana sebesar Rp 5 juta.

"Jadi kemungkinan Polres belum tahu info itu, tadi pagi kalau tidak salah sudah diklarifikasi tentang itu. Ada surat keterangan Wali Kota," sebutnya. 

Klarifikasi dari PMI soal masalah ini, disebut Dadi, juga sudah keluar. PMI sudah membawa surat perpanjangan masa berlaku kupon itu ke Polres Depok. Bantuan hukum untuk Zainuddin juga sudah dilakukan. Namun, pegawai kelurahan itu masih ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pungli Polresta Depok melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda, termasuk di Kelurahan Pancoran Mas. Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, menyebutkan petugas kelurahan tersebut, diduga menggunakan kupon sumbangan PMI kedaluwarsa sebagai sarana meminta uang di luar prosedur dari warga,