Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dede Lutfi Alfiandi (20), didakwa melawan polisi saat mengikuti demontrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Lutfi ikut demonstrasi menentang RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK pada tanggal 30 September 2019.
"Dengan sengaja pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, karena telah ikut serta perkelompokan," kata jaksa pada Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Menurut jaksa, Lutfi tidak mengikuti perintah kepolisian untuk membubarkan diri. Padahal sudah diperingatkan sebanyak tiga kali.
"Dede Lutfi Alfiandi yang mengikuti Demontrasi pada 25 September dan 30 September 2019, dengan menyamar menggunakan seragam sekolah celana abu-abu, melempar batu dua kali ke petugas kepolisian," tutur jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, peristiwa ini berawal ketika Lutfi mendengar ada informasi ada demo di DPR melalui Instagramnya. Isinya 'STM dan Mahasiswa berkumpul di jalan'. Ia lalu dihubungi oleh rekannya bernama Nandang untuk ikut demonstrasi. Jaksa mengatakan, Lutfi berniat berbuat onar atau rusuh di demo tersebut.
"Terdakwa langsung menyamar menggunakan pakaian seragam sekolah terdakwa yang terdahulu, yaitu baju putih dan celana warna abu-abu, yang mana faktanya terdakwa adalah seorang pengangguran, bukan berstatus pelajar," kata jaksa.
Perbuatan Lutfi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.