Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Dede Lutfi Alfiandi selama 4 bulan penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Lutfi terbukti bersalah melawan polisi saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR, pada 30 September 2019.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun dan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Hakim menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Dalam putusannya, hakim menyebut Lutfi sebagai seorang pengangguran, bukan siswa STM. Menurut hakim, seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena Lutfi dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan hukuman yaitu Lutfi belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.
Vonis 4 bulan bui untuk Lutfi itu dikurangi dengan masa tahanan. Artinya, Lutfi segera bebas karena telah ditahan sejak 30 September 2019.