Lutfi, Pembawa Bendera saat Demo DPR, Minta Divonis Bebas

30 Januari 2020 9:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto:  ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dede Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disampaikan Andris Basril selaku kuasa hukum Lutfi menyusul sidang vonis yang akan digelar Kamis (30/1). Menurutnya, Lutfi tak terbukti bersalah menyerang aparat saat demo di DPR yang berujung kerusuhan pada 30 September 2019. Hal ini berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan.
Terdakwa kasus unjuk rasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
Lutfi adalah salah seorang pemuda yang fotonya saat itu viral dalam demo mahasiswa dan anak STM di depan gedung DPR/MPR. Dalam foto itu Lutfi terlihat menggenggam bendera Merah Putih di tangannya.
"Harapan kami, tim pembela dari LBH Kobar Indonesia, tentunya (Lutfi) bebas dari tuntutan JPU atas Pasal 218 KUHP," ujar Andris saat dihubungi, Kamis (30/1).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan (baik pemeriksaan saksi-saksi JPU dan ahli yang kita hadirkan), terhadap unsur-unsur Pasal 218 KUHP tidak terbukti," imbuh Andris.
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Oleh karena itu menurut Andris, hakim dapat memberi vonis bebas dalam pembacaan vonis pada Kamis (30/1) siang ini.
ADVERTISEMENT
"Kami berkesimpulan vonis dapat dijatuhkan putusan bebas murni karena tidak terbukti tuntutan Pasal 218 KUHP," kata Andris.
Lutfi dituntut 4 bulan penjara karena didakwa melawan petugas saat demonstrasi di Gedung DPR pada September 2019 lalu.
Perbuatan Lutfi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Ia dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Pertimbangan jaksa menuntut Lutfi 4 bulan penjara karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pertimbangan meringankannya karena Lutfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
Lutfi mengikuti demonstrasi mahasiswa yang kala itu menentang RKUHP dan Revisi Undang-Undang KPK pada 30 September 2019. Demo ini juga diikuti oleh anak-anak STM. Dalam demo, dia mengenakan seragam STM meski dia bukan siswa STM.
Lutfi sempat mengaku disetrum penyidik saat dipaksa mengakui perbuatannya. Pengakuan ini Lutfi sampaikan di depan majelis hakim. Atas dugaan itu, Polri akan melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi.