Lutfi, Terdakwa Demo Rusuh di DPR, Ajukan Penangguhan Penahanan

12 Desember 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kerusuhan pada aksi demonstrasi menentang RKUHP dan revisi UU KPK, Dede Lutfi Alfiandi, mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Lutfi mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, usai sidang dakwaan, Kamis (12/12).
Mobil water canon polisi berusaha membubarkan mahasiswa di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Menurut Sutra, ada 3 orang yang siap jadi penjamin kliennya. Tiga orang itu, menurut Sutra, ialah Wakil Ketua DPR F-Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad; anggota DPR F-Gerindra, Habibburokhman; dan anggota Komisi III F-Demokrat, Didik Mukrianto.
"Kami berharap penangguhan ini dapat dikabulkan," ujar Sutra.
Sementara majelis hakim menyatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu permohonan penangguhan tersebut.
"Kami akan memusyawarahkan dulu," kata hakim.
Sidang dakwaan Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Dalam kasus ini, Lutfi didakwa melawan polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, September 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Lutfi tidak mengikuti perintah polisi untuk membubarkan diri. Padahal ia sudah diperingatkan sebanyak tiga kali. Selain itu dalam demo tersebut, Lutfi juga melempar batu 2 kali ke polisi.
"Dede Lutfi Alfiandi yang mengikuti demonstrasi pada 25 September dan 30 September 2019, dengan menyamar menggunakan seragam sekolah celana abu-abu, melempar batu dua kali ke petugas kepolisian," tutur jaksa.
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sosok Lutfi pernah menjadi perbincangan karena fotonya saat memegang bendera Merah Putih di tengah demo di DPR viral di media sosial. Dalam demo berujung rusuh itu, Luthfi ditangkap.
Banyak pihak menilai, polisi menangkap Lutfi tanpa alasan. Namun polisi menyatakan, Lutfi telah melanggar hukum saat demo. Berdasarkan keterangan polisi, Lutfi bukan mahasiswa maupun siswa STM, Ia menyaru dengan menggunakan celana biru seperti seperti pelajar lain. Usianya juga sudah dewasa.
ADVERTISEMENT
Lutfi akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 212 jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari.