Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sejak 6 Mei 2024

29 Mei 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: STR/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: STR/AFP
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ternyata sudah bebas bersyarat, tidak lagi mendekam di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, kepada kumparan, Rabu (29/5).
LHI ditahan KPK sejak 31 Januari 2013. Dia terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di pengadilan tingkat pertama, LHI dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
LHI kemudian melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, LHI mengajukan kasasi, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
ADVERTISEMENT
Tujuh tahun semenjak penahanannya, LHI kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, MA menolak PK tersebut.
Meski demikian, status hukum LHI belum bebas murni. Dia masih harus menjalani wajib lapor di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031.