Luthfi-Taj Yasin Daftar Pihak Terkait di MK, Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum

3 Januari 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka berjalan bersama pasangan bacagub  Ahmad Luthfi dan bacawagub Taj Yasin Maimoen usai melakukan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (28/8/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka berjalan bersama pasangan bacagub Ahmad Luthfi dan bacawagub Taj Yasin Maimoen usai melakukan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (28/8/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah peraih suara terbanyak, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan kumparan di lokasi, pihak Luthfi-Yasin yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait, sekitar pukul 17.24 WIB.
Dalam menghadapi sengketa Pilkada itu, paslon Pilgub Jawa Tengah nomor urut 02 tersebut menunjuk Denny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukumnya.
"Betul [menjadi kuasa hukum Luthfi-Taj Yasin]," ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Dalam pendaftaran ke MK hari ini, juru bicara tim kuasa hukum Luthfi-Taj Yasin, Heru Widodo, menyebutkan bahwa pengajuan sebagai Pihak Terkait tersebut dilakukan untuk meluruskan dalil-dalil permohonan oleh kubu paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
"Kenapa kami mengajukan itu? Karena di dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi, setelah Pemohon menyampaikan, kami memandang dari sisi materi, ya, dalil-dalil yang disampaikan itu perlu diluruskan," kata Heru kepada wartawan usai mengajukan sebagai Pihak Terkait, di Gedung MK, Jakarta.
Tim kuasa hukum paslon 02 Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin, mengajukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Sehingga, kami harus hadir menjadi pihak memberikan keterangan yang tentu saja nanti akan berbeda dengan apa yang disampaikan oleh para Pemohon, disertai alat bukti," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, permohonan yang didalilkan oleh kubu Andika-Hendi tak berdasar terkait adanya pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Heru menekankan bahwa pelanggaran TSM dalam Pemilu mestinya diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan Pasal 135 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pertanyaannya adalah, apakah Pemohon sudah mengajukan sengketa di Bawaslu tentang pelanggaran TSM? Nanti kita buktikan," ucap Heru.
"Kalau belum tentunya tidak elok atau tidak pada tempatnya, tiba-tiba membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi, sementara proses di sana belum," sambungnya.
Pihaknya juga membantah tuduhan Andika-Hendi yang mendalilkan adanya keterlibatan partai coklat (parcok) dalam kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Oh iya, kami sudah punya jawaban, karena tidak ada yang namanya parcok. Itu kan hanya bahasa di media yang, silakan kalau ada memang dibuktikan," tutur Heru.
ADVERTISEMENT
"Tapi, kami meyakini itu tidak ada dan kami menyerahkan kepada Mahkamah permasalahan ini untuk diberikan pertimbangan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Heru pun berharap MK dapat meluruskan dalil-dalil yang keliru dan dituduhkan oleh kubu Andika-Hendi.
"Sehingga, nanti putusan Mahkamah bisa meluruskan apa yang selama ini beredar di tengah masyarakat, meluruskan hal-hal yang keliru, kami akan sampaikan berdasarkan fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
Adapun dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul telak dari penantangnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Dalam penghitungan KPU Jawa Tengah, paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan paslon nomor 02, Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Jika dihitung manual, maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan persentase 59,1 persen suara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rapat rekapitulasi, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
Terkait hasil tersebut, Andika-Hendi pun menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari situs resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu (11/12) malam 22.13 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.