Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
M Lutfi Diperiksa 12 Jam di Kasus Ekspor CPO: Saya Jalankan Tugas Sebagai Rakyat
22 Juni 2022 21:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung ). Lutfi setidaknya berada dalam ruang pemeriksaan selama 12 jam.
ADVERTISEMENT
Lutfi tiba dan masuk di Gedung Bundar JAMPidsus pada pukul 09.10 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.09 WIB.
Adapun pemanggilan Lutfi sebagai saksi terkait pendalaman perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO ).
Saat keluar Lutfi hanya menyampaikan beberapa kalimat. Ia mengatakan telah menunaikan tugasnya sebagai warga negara.
"Terima kasih teman-teman media hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi kepada wartawan di Kejagung, Rabu (22/7).
"Tadi pagi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya saya juga berterima kasih dengan media yang sudah menunggu dari jam 9 pagi," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun Lutfi menyatakan tak akan berbicara atau pun menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan.
"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya. Lutfi pun kemudian berlalu memasuki mobil yang menjemputnya.
Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait perkara ekspor CPO. Perkara ini bermula pada akhir 2021. Saat itu, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Pemerintah melalui Kemendag kemudian mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan dimaksud, namun tetap mendapatkan izin ekspor. Kejagung kemudian melakukan pengusutan dan telah menetapkan tersangka.
Penyidik Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.
Tak sendiri, Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.
Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
ADVERTISEMENT
Pada saat Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka, Lutfi mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Perkara ini terungkap saat Lutfi masih menjabat sebagai menteri perdagangan. Namun pada pekan lalu, ia terkena reshuffle. Posisinya sebagai Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.
Live Update