MA Akan Susun Pedoman Hukuman Koruptor Khusus Pasal Suap dan Gratifikasi

12 Oktober 2020 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan aturan pemidanaan koruptor yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada 8 Juli. Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut mengatur rentang minimal dan maksimal vonis terdakwa kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam pemidanaan koruptor, hakim harus mempertimbangkan besaran kerugian keuangan atau perekonomian negara. Selain itu hakim perlu melihat aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang didapat terdakwa dari korupsi.
Penerbitan peraturan tersebut diapresiasi KPK dan pakar hukum, namun dinilai kurang komprehensif lantaran terbatas pada pemidanaan terdakwa korupsi yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Menjawab hal tersebut, MA menyatakan akan mengatur pemidanaan koruptor yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Diketahui berdasarkan UU Tipikor, penyuap -seringkali swasta- biasa dijerat dengan Pasal 5. Sedangkan penerima suap yang notabene penyelenggara negara, kerap dijerat Pasal 12. Adapun terdakwa yang menerima gratifikasi bisa didakwa dengan Pasal 12B.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ini kami (MA) awalnya (atur) Pasal 2 dan Pasal 3. Nanti mungkin Pasal 5, Pasal 6, sampai ke Pasal 12," ujar Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, dalam acara pembinaan ke jajaran pengadilan se-Indonesia secara virtual pada Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
Suhadi mengatakan Perma 1/2020 harus diikuti para hakim se-Indonesia. Sehingga tak terjadi disparitas putusan yang memiliki karakter serupa.
Ia menyebut pedoman pemidanaan seperti Perma 1/2020 sudah lazim digunakan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris.
"Saya dengan panitera (pernah) ditugaskan ke Amerika, Washington DC untuk meneliti pedoman pemidanaan di sana. Di pengadilan distrik menyatakan ini (pedoman) dipatuhi hakim 98 persen, hampir semua. Namun di sana yang buat pedoman pemidanaan ada lembaga khusus di situ ada hakim, jaksa, penasihat hukum dan perguruan tinggi," ucap Suhadi.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Bahkan, kata Suhadi, pedoman pemidanaan di AS tak hanya soal kasus korupsi, melainkan seluruh kasus tindak pidana. Sehingga tak menutup kemungkinan MA ke depan juga akan mengatur pedoman untuk seluruh tindak pidana. Sementara baru kasus korupsi yang diprioritaskan untuk diatur pedomannya.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya masalah tipikor ada pedoman pemidanaannya, hampir semua pidana ada. Tingkat federal, distrik, yang kecil-kecil tingkat distrik, yang besar federal. Dengan demikian (pedoman pemidanaan) bukan suatu hal baru," tutupnya.