MA Akan Usulkan Pemberhentian Sementara Eks Ketua PN Surabaya

15 Januari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejagung. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejagung. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan pemberhentian sementara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (15/1).
Yanto menegaskan, pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan Kejagung. Namun, pihaknya mendorong agar prosesnya dilakukan sesuai aturan dan bersifat transparan.
Di sisi lain, Yanto mengimbau kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tidak terpengaruh dengan kasus ini.
"Terkait hal tersebut Pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas, dan kejujuran," ungkap Yanto.
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait penetapan tersangka eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Rabu (15/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Uang itu diberikan secara langsung.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.