MA Anggap Pernyataan Prabowo soal Hukum Koruptor 50 Tahun Bukan Intervensi

2 Januari 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Menurut Prabowo, semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
"Jadi saya kebetulan juga menonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini. Kalau sudah jelas-jelas, kalau enggak salah mohon dikoreksi ya. Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu ah, mbok yo di 50 tahun itu. Nah itu enggak intervensi. Ya kan penegasan aja," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut lebih kepada imbauan untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang kuat.
"Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidence-nya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam Pasal 1 ayat 4 KUHAP terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Yanto, pernyataan Prabowo tidak mengarahkan hakim untuk memberikan vonis tertentu, melainkan hanya menguatkan pentingnya penerapan hukuman berat untuk koruptor yang terbukti bersalah.
"Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin ijo. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi," tandas dia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pernyataan Prabowo soal hukuman bagi koruptor tersebut disampaikan saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. Ia menyinggung soal kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah, namun hanya divonis ringan.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," kata Prabowo di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12). ⁠
ADVERTISEMENT
Prabowo tidak menyebut kasus apa yang dimaksudnya, tapi kasus korupsi yang belakangan ramai disorot ialah yang menjerat Harvey Moeis. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah itu hanya divonis 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
"Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV," ujar Prabowo.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," tambahnya.