Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
MA Bentuk Satgassus Imbas Suap Atur Vonis Kasus CPO, Evaluasi Kinerja Hakim
14 April 2025 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (14/4).
Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia.
"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ucap Yanto.
Dalam kasus suap vonis lepas itu, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.