Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MA Berhentikan Sementara 2 Hakim dan 1 Panitera yang Ditangkap KPK
29 November 2018 17:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Secara institusif, lembaga hanya bisa memberikan sanksi. Memberhentikan (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Sementara untuk pemberhentian ketiganya secara tetap, menunggu putusan ketiganya hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun untuk pencabutan status sebagai hakim, Suhadi menyebut Presiden Joko Widodo yang memiliki wewenang.
“Beliau (Ketua PN Jaksel) menurut cerita pada sore hari itu dia sudah memanggil hakim-hakim memegang perkara yang jadi potensi perhatian publik. Sudah ditanyakan apakah ada permasalahan, kedua ini bilang tidak ada,” imbuhnya.
Kedua hakim tersebut diduga menerima suap bersama Ramadhan terkait pengurusan perkara perdata yang sedang bergulir di PN Jaksel.
Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM ooleh PT APMR di PN Jaksel selama tahun 2018. Iswahyu ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.
Namun, Suhadi memastikan, sebelum OTT terjadi, pihaknya telah mengingatkan jajarannya agar tidak melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Diketahui dua hakim itu diduga menerima suap Rp 500 juta yang dikonversi menjadi SGD 47 ribu melalui Ramadhan. KPK bahkan menduga sebelumnya sudah ada transasksi Rp 150 juta yang diberikan sebelum putusan sela agar hakim tidak memutuskan gugatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menahan 5 orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan selaku pihak diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak diduga pemberi suap, yakni dua orang bernama Arif dana Martin, disangkakan melanggar Pasall 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
ADVERTISEMENT