MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mahkamah Agung memberhentikan sementara 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Empat hakim itu: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Dok: Fadhil/kumparan

Selain 4 hakim, MA turut memberhentikan sementara Wahyu Gunawan, panitera yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (14/4).

Yanto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya apabila mereka terbukti melakukan suap akan langsung dipecat.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tuturnya.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso.

Para pengacara itu diduga menyuap hakim dan panitera sebesar Rp 60 miliar agar 3 grup terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas dari denda Rp 17 triliun.