MA Bicara Lagi soal LGBT di TNI: Bentuknya Grup WA, Sudah 16 Prajurit Dipecat

21 Oktober 2020 17:17 WIB
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Isu LGBT di TNI yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, saat memberi arahan kepada hakim militer se-Indonesia pada 12 Oktober menggemparkan publik.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Burhan menyampaikan telah muncul kelompok LGBT di TNI yang dipimpin seorang Sersan. Kemunculan kelompok LGBT tersebut, kata Burhan, membuat geram pimpinan TNI AD. Burhan menyebut kemarahan pimpinan TNI AD semakin menjadi lantaran sekitar 20 prajurit LGBT dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.
Isu tersebut menjadi ramai diperbincangkan publik. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kemudian meluruskan informasi mengenai LGBT di TNI yang disampaikan Burhan.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Andi menyatakan, oknum prajurit yang terlibat LGBT bukan dalam bentuk organisasi, melainkan grup WhatsApp (WA).
"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
Andi menambahkan, putusan bebas terhadap prajurit LGBT begitu mengecewakan pimpinan TNI. Sehingga terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual, harus diberikan sanksi yang tegas.
Ia menyebut sejauh ini sudah terhadap 20 kasus prajurit LGBT yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, 16 prajurit di antaranya sudah diadili MA di tingkat kasasi dan dipecat.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi, seluruhnya dipecat," ucap Andi.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut klarifikasi yang disampaikan Andi Samsan menyikapi isu LGBT di TNI:
Bahwa juru bicara MA perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta:
ADVERTISEMENT
a. Komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.
b. Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.
c. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.
a. Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.
b. Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: