MA Buka Suara soal Penangkapan Zarof Ricar Terkait Suap Vonis Ronald Tannur

25 Oktober 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur. Satu orang yang ditangkap itu adalah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Ia ditangkap di Jimbaran, Bali.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Yanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait penangkapan Zarof.
"Jadi secara resmi belum dapat pemberitahuan, [tapi] kalau simpang siur, ya, mendengar [penangkapan ZR]," ujar Yanto saat dihubungi, Jumat (25/10).
"Secara resmi belum, tapi kalau orang bilang bisik-bisik, ya ada lah. Tapi resminya, kan, belum, belum dengar," jelasnya.
Dr. Zarof Ricar, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat pada Senin, 31 Desember 2018. Sekarang Zarof telah pensiun. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1
Yanto menyebut bahwa Zarof telah pensiun sekitar kurang lebih tiga tahun yang lalu.
"Yang kedua, kalau minta tanggapan ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia udah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata dia.
Terkait penangkapan dilakukan di Bali, Yanto mengungkapkan bahwa memang tengah ada kegiatan pokja. Ia pun mengaku belum mendapatkan informasi apakah penangkapan Zarof bersamaan dengan kegiatan tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saya kurang tahu, nanti saya tanyakan. Memang di Bali itu ada kegiatan pokja, ya, kalau enggak salah itu ada pokja," ucap dia.
"Kita belum tahu, nanti kalau pas kita tanyakan mereka-mereka yang di Bali itu kan pulang hari Senin, ya, nanti kita tanyakan," sambungnya.

Ditangkap di Bali

Sebelumnya, penangkapan itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. "[Inisial] ZR. Bukan [pejabat MA] aktif," kata dia kepada wartawan, Jumat (25/10). Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10). Ia sempat dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal.
Informasi yang dihimpun, ZR itu merujuk pada Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA). Jabatannya terakhir di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Zarof Ricar mengenai penangkapan ini. Kejagung pun belum mengumumkan status hukumnya. Zarof dikabarkan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.
"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujar Eka.
Zarof Ricar saat dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap Terkait Kasus Ronald Tannur

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki saat mengajukan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.
ADVERTISEMENT
Meski baru menjerat empat tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
Terkait kasus ini, PN Surabaya dan ketiga hakim yang jadi tersangka belum berkomentar. Sementara Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Ketiga hakim itu sudah diberhentikan sementara oleh MA.