MA Cabut Syarat Ketat Remisi, Apa Pertimbangan Hakim?
ยทwaktu baca 7 menit

Mahkamah Agung (MA) mencabut syarat ketat pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa baik itu korupsi, narkotika, hingga terorisme. Hal tersebut menjadikan narapidana kasus-kasus tersebut bisa sama mudahnya mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dengan narapidana lainnya, contohnya napi maling ayam.
Pasal yang dianulir oleh MA Pasal yakni 34A serta Pasal 43 A di PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, diatur soal syarat tambahan bagi napi narkoba hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.
Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator (JC).
Pasal-pasal tersebut digugat oleh Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan tersebut diketok oleh hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada 28 Oktober 2021.
Apa pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan para koruptor itu?
Berikut keterangan tertulis dari juru bicara MA Andi Samsan Nganro terkait dengan pertimbangan hakim:
Bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).
Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.
Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan diluar hak hukum yang telah diberikan sebab segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan lapas.
Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
Bahwa lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya.
Bahwa remisi diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu.
Bahwa warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Tanggapan Sejumlah Pihak
Terkait pencabutan syarat ketat remisi ini, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memberikan sejumlah catatan. Catatan tersebut ia hasilkan dari pertimbangan hakim terkait pencabutan syarat ketat remisi tersebut.
Beberapa poin yang Denny sampaikan terkait dengan inkonsistensi MA dalam mengadili gugatan PP 99 Tahun 2012. Dia menyebut, MA dulu pernah dua kali mengadili PP serupa tetapi keduanya berakhir dengan ditolak, tak dikabulkan seperti sekarang ini.
Putusan yang dimaksud Denny yakni putusan MA nomor 51 Tahun 2013. Pada putusan tahun 2013 itu, MA menyatakan bahwa keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat syarat pemberian remisi agar pelaksanaannya mencerminkan nilai keadilan. Saat itu, kata Denny, putusan ini diketok oleh almarhum Artidjo Alkostar.
Dalam putusan itu pula, kata Denny, disebutkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap narapidana merupakan konsekuensi etis untuk memperlakukan secara adil. Sesuai dengan dampak kerusakan moral, sosial, ekonomi, keamanan, generasi muda, dan masa depan bangsa, dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana.
Lalu, putusan MA yang mencabut syarat ketat remisi ini juga dinilai bertentangan dengan putusan nomor 56 Tahun 2013. Dalam putusan ini, disebutkan pengetatan syarat remisi narapidana juga pernah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengetatan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Sebab mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak.
Denny juga menilai alasan MA terkait adanya kondisi kelebihan penghuni lapas tidak beralasan. Sebab, kata Denny, total hunian narapidana di lapas saat ini adalah 270.427 narapidana. Namun yang terkait kasus korupsi hanya 4.431 orang saja.
Napi terbanyak bersumber dari kasus luar biasa lainnya yakni narkoba. Namun pencabutan pengetatan remisi ini dinilai tak menyelesaikan masalah overload tersebut. Dia menyebut seharusnya masalah overload diatasi dari hulu yakni aturan tentang pemidanaan pengguna narkoba.
Lainnya, Denny menilai pemberian remisi bukanlah mencerminkan HAM tetapi hak napi. Sehingga, tak ada kewajiban semua napi mendapatkan hak serupa. Karena hak tersebut merupakan legal right, bukan human right.
Catatan lengkap dari Denny Indrayana dapat dibaca di link berikut:
Di sisi lain, ICW hingga Pukat UGM juga sudah memberikan komentar terkait dengan pencabutan syarat ketat remisi ini. ICW bersama dengan organisasi lain menilai MA tik mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata ICW dalam pernyataan sikapnya bersama dengan Pusat Kajian Antikorupsi UGM dan Bung Hatta Anti Corruption Award, Senin (1/11).
"Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman," sambung ICW.
Pasal yang Dicabut
Berikut isi pasal yang mengatur syarat-syarat tersebut yang sudah dicabut oleh MA. Tepatnya pada Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3):
Pasal 34A
(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43A
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
