MA Diminta Segera Baca Putusan Gugatan Terhadap Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

14 Agustus 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membacakan putusan atas uji materi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan 11/2023. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua eks komisioner KPK dan koalisi masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut digugat karena dianggap memberikan ‘karpet merah’ bagi mantan terpidana bisa menjadi caleg tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/2022 dan 12/2023.
Gugatan itu diajukan pada 12 Juni 2023, tetapi hingga saat ini belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut.
"Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011," kata salah satu perwakilan pemohon, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Senin (14/8).
Kurnia mengatakan, dalam Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, disebutkan bahwa MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.
ADVERTISEMENT
"Atau pada tanggal 28 Juli 2023. Sehingga, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA," kata Kurnia.
Terlebih, lanjut Kurnia, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal itu sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil.
"Putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, mengingat Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang," ucapnya.
"Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi," sambungnya.
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Adapun gugatan uji materi ini sudah diajukan pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, oleh:
ADVERTISEMENT
Mereka tak setuju dengan PKPU 10/2023 dan 11/2023 karena dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.
Penolakan terhadap PKPU tersebut juga disuarakan oleh 8 eks komisioner KPK lainnya. Mereka adalah: