MA Disorot di Kasus Alex Denni: 11 Tahun Jeda Putusan Kasasi dengan Eksekusi

22 Juli 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Denni. Foto: Dok. menpan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Alex Denni. Foto: Dok. menpan.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eksekusi Alex Denni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat, 19 Juli 2024, bagi peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menimbulkan banyak tanda tanya: Kasus korupsi Alex telah inkrah pada 26 Juni 2013, tapi eksekusi penangkapan baru dilakukan 11 tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, sebelumnya menyatakan pihaknya memang baru mendapatkan salinan putusan kasasi sehingga baru melakukan eksekusi.
"Faktanya kami baru menerima (salinan putusan kasasi) April dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dan pencarian sampai akhirnya diterbitkan Surat Pencekalan dan hasil akhirnya adalah penangkapan beliau (Alex) di Bandara Soetta," kata Wawan kepada kumparan, Sabtu (20/7).
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyoroti Mahkamah Agung (MA). Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, ada potensi maladministrasi dalam peristiwa ini.
"Perkara Alex Denni ini harus jadi evaluasi bagi kejaksaan dan MA. Kenapa? Karena ada sebuah perkara salinan putusan kasasi baru dikirim 11 tahun kemudian berarti di sini kemudian ada potensi maladministrasi saya melihatnya," kata Zaenur saat dihubungi, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Zaenur mempertanyakan apakah ini terjadi karena berkas hilang, tercecer, atau karena kejadian lain.
Akibat keterlambatan ini maka terjadi keadilan yang tertunda, keadilan yang tertolak. Apalagi Alex Denni sampai menduduki sejumlah jabatan penting.
"Seseorang itu sampai menduduki jabatan penting karena meskipun sudah divonis bersalah tidak segera dieksekusi hanya karena salinan putusan tidak segera dikirimkan," katanya.
Padahal semua sudah ada standar operasional prosedurnya. Contohnya proses persidangan kasasi maksimal 250 hari. Tentu, batas waktu penyampaian salinan harus ada dan harus dipatuhi.

Cegah Terulang Kembali

Untuk mencegah hal ini, Pukat berharap MA terus meningkatkan kualitas layanan. Selain itu harus dilakukan evaluasi.
"Apakah ini human error, apakah ini technical error, atau kah di sini ada pelanggaran itu harus dilakukan pemeriksaan. Harus dilakukan pemeriksaan agar seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Zaenur juga bertanya-tanya apakah pihak kejaksaan tidak menanyakan ke MA mengenai putusan kasasi.
"Kan perkara kalau diajukan kasasi 250 hari putus. Apakah kemudian pihak kejaksaan tidak menanyakan kepada MA, misalnya berkirim surat gitu mengenai perkara tersebut ini perlu dijadikan evaluasi," katanya.

Latar Belakang Kasus

Denni terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Denni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.