MA: Hakim Tak Bisa Ubah Harga Tanah yang Kena Proyek Infrastruktur

24 April 2018 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)
ADVERTISEMENT
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bersama PT Hutama Karya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur sidang tata cara pengajuan ganti rugi tanah terkena proyek pemerintah. Dalam sosialiasi itu hadir Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Soltoni menyampaikan MA mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan proyek infrastruktur. Salah satunya dengan mempercepat waktu sidang soal ganti rugi tanah yang terkena dampak proyek pemerintah.
“Kita harus sama-sama mendukung kebijakan percepatan pengadaan tanah ini, jangan dihambat atau dilama-lamakan. Dalam UU no.2/2012 sudah diatur jangka waktu putusan paling lama 30 hari kerja,” ujar Sultoni dalam acara sosialisasi di Medan, Sumatera Utara, berdasarkan rilis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (24/4).
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)
Sultoni juga menyebutkan, selama ini ada beberapa kekeliruan dalam putusan hakim dalam sengketa tanah yang terkena proyek pemerintah. Apalagi terkait gugatan atas tidak puasnya pemilik tanah dengan harga yang ditetapkan tim penilai atau appraisal.
“Hakim itu bukan appraisal. Yang kita lakukan adalah menerima atau menolak gugatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soal harga serahkan pada tim appraisal independen”, ujar Soltoni.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin menuturkan, dalam sengketa ganti rugi tanah masih banyak yang kurang paham soal musyawarah. Dia menilai yang bisa dimusyawarahkan adalah bentuk ganti rugi bukan harganya. “Apakah mau diganti dalam bentuk uang, relokasi atau yang lain,” ujar Arie.
Untuk harga yang ditetapkan tim appraisal, dianggap tidak dapat dinegosiasikan. Arie menuturkan, kalau masyarakat mengajukan gugatan yang menilai tim appraisal tidak profesional, maka hakim pengadilan dapat meminta penilaian pembanding dari tim appraisal independen lain yang sudah tersertifikasi negara.
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016. (Foto: Dok. KPPIP)