MA Hukum Guru Global Sevilla karena Lalai Awasi Murid saat Berenang

Verayanti, orang tua dari Gabriella Sheryl Howard (8), melaporkan guru Global Sevilla School, Ronaldo Laturette, ke kepolisian karena dianggap lalai menjaga anaknya saat berenang hingga buah hatinya tewas. Laporan itu kemudian berlanjut hingga upaya hukum di Mahkamah Agung. Ronaldo divonis bersalah.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ronaldo. Dengan putusan tersebut, Ronaldo dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Berdasarkan situs resmi kepaniteraan MA, kasus dengan nomor register kasasi 767 K/PID/2018 itu diputus pada 25 September 2018 dengan susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Margono, dan Wahidin, Andi Abu Ayyub Saleh.
Menurut Verayanti, penyebab kematian anaknya pada 17 September 2015 di kolam renang, karena ada unsur kelalaian dari Ronaldo yang merupakan guru olahraga Global Sevilla School.
“Kami meyakini ada unsur pembiaran,” kata Verayanti, Kamis (15/11).

Verayanti menyebut, berdasarkan amar putusan, Ronaldo dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang".
“Salinan putusan sedang kami tunggu dari MA,” ujar Verayanti.
Kasus ini bermula saat Gabriella tenggelam di kolam renang Global Sevilla School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat dan tewas ketika dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 17 September 2015.
Orang tua Gabriella lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Orang tua menanggap ada unsur kelalaian dari guru olahraga saat peristiwa itu terjadi. Orang tua Gabriella meyakini anaknya meninggal dunia karena kelalaian Ronaldo saat pelajaran wajib olahraga renang.
Sebab Ronaldo, menurut orang tua Gabriella, tak tahu bocah itu masuk kolam renang berukuran 25 x 5 meter dengan kedalaman 160 cm, padahal Gabriella tidak pandai berenang.
Orang tua korban pun langsung melaporkan ke polisi. Polisi mengusut kasus ini hingga menggelar autopsi terhadap jenazah Gabriella yang telah dimakamkan. Polisi kemudian menetapkan Ronaldo sebagai tersangka.
Namun dari serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 28 November 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Ronaldo dari segala dakwaaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marylin saat membacakan amar putusan pada 28 November 2018, di PN Jakbar.
Majelis hakim PN Jakbar menilai Ronaldo tidak terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Majelis hakim juga menganggap Ronaldo juga sudah memberikan peringatan kepada murid agar tidak masuk ke kolam.
Akibat putusan itu, jaksa langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi hingga akhirnya Ronaldo dihukum 10 bulan penjara.
