MA Ingatkan Jerinx dan Nora: Jangan Bermesraan Berlebihan di Pengadilan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Kemesraan Jerinx dan Nora sebelum sidang di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemesraan Jerinx dan Nora sebelum sidang di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Usia pernikahan yang belum setahun, namun harus terpisah karena terjerat kasus hukum, membuat luapan asmara Jerinx terhadap istrinya, Nora Alexandra, tidak bisa terbendung. Pasangan tersebut selalu bermesraan ketika memiliki kesempatan bertemu saat sidang.

Seperti yang terjadi sebelum sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Keduanya tampak berciuman mesra. Setelah berciuman, Jerinx duduk di kursi terdakwa menunggu sidang mulai. Sementara Nora duduk di baris pertama kursi sidang.

Mahkamah Agung (MA) menanggapi adegan mesra Jerinx-Nora yang kerap mengundang perhatian publik. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengingatkan Jerinx dan Nora agar tidak bermesraan secara berlebihan di pengadilan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Kalau dia bermesraan dan mencium secara berlebihan sehingga menimbulkan birahi sekalipun terhadap istrinya sendiri tentu tidak boleh. Apalagi sedang berada di lingkungan pengadilan," ujar Andi Samsan kepada wartawan, Selasa (13/10).

Meski demikian, Andi Samsan menyatakan keduanya sah-sah saja bermesraan lantaran merupakan suami-istri. Asalkan, masih dalam koridor tata tertib di pengadilan.

"Sepanjang masih dalam batas batas yang wajar menurut tata kesopanan dan tidak melanggar koridor tata tertib di pengadilan, boleh-boleh saja karena dia mencium isterinya sendiri," ucap Andi Samsan.

Momen Nora Alexandra suapi makan Jerinx di sela-sela menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali (13/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Diketahui berdasarkan Pasal 218 ayat (1) KUHAP, seluruh pihak wajib menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan. Berikut bunyinya:

Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Sementara itu PN Denpasar telah mengatur tata tertib umum selama di lingkungan pengadilan berdasarkan KUHAP, PP, dan Peraturan Menteri Kehakiman. Berikut tatib yang disusun PN Denpasar:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

  1. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

  1. Mengenakan pakaian yang sopan.

  1. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

  1. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

***

Saksikan video menarik di bawah ini.